sidang perceraian sidang perceraian perceraian dalam surat gugatan serta mengajukan bukti pekerjaan dan penghasilan suami saat persidangan. Sedangkan bagi perempuan yang
sidang perceraian persidangan secara virtual melalui media zoom meeting untuk perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 19642022. Adapun persidangan Mulai menyusun gugatanpermohonan, pengajuan gugatanpermohonan, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, hingga proses
sidang perceraian Pasal 117 KHI menyatakan: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara Sidang perceraian ini diputus secara verstek lantaran Baskara Mahendra, selaku tergugat, tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil